4 Sosok yang Jadi Tersangka Isu Papua, Polda Jatim: Harus Bertanggung Jawab

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Veronica Koman, Pengacara HAM yang Ditetapkan sebagai Tersangka Provokasi Kasus Kerusuhan Asrama Papua di Surabaya

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim menolak disebut penetapan Veronica Koman sebagai tersangka tweet provokatif isu Papua tidak tepat.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memastikan, penetapan Veronica Koman sebagai tersangka bukan tanpa dasar, apalagi dibuat-buat.

"Ini proses hukum, dia melakukan perbuatan yang melanggar hukum jadi apapun dia harus bertanggung jawab," kata Irjen Pol Luki Hermawan pada Sabtu (7/9/2019).

Luki mengaku tak memandang Veronica Koman dari profesinya sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).

(Polda Jatim: Veronica Koman Dapat Beasiswa dari Pemerintah, Tapi 3 Tahun Tak Dipertanggungjawabkan)

"Jangan dekat kaitkan dengan apa yang selama ini dengan posisi pekerjaannya yang lain," ujar jendral polisi bintan dua itu.

Baginya, semua warga negara Indonesia sudah sepatutnya mematuhi aturan atau perundang-undangan yang berlaku.

Termasuk dalam memanfaatkan media sosial dalam menjalin komunikasi antar individu ataupun kelompok.

"Dan yang bersangkutan tahu persis bagaimana aktifnya, bagaimana memberitakannya tidak sesuai dengan apa kenyataan," jelasnya.

Sebelum Veronica Koman, beberapa waktu yang lalu Polda Jatim berhasil menahan tiga orang tersangka yang dinilai turut memperkeruh insiden pengepungan Asrama Mahsiswa Papua Surabaya.

"Kami lagi kembangkan terus dan kalau Veronica Koman bisa kami tangkap, kami bisa mengungkap benang merah terkait kemarin yang disampaikan oleh Bapak Kapolri," katanya.

(Anggota Dewan PDIP se Jatim Diberi Tugas DPP, Diminta Bumikan Ideologi Pancasila Pasca Konflik Papua)

Mereka di antaranya sebagai berikut;

Tri Susanti di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, 2019. (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)

Pelaku Pertama. Tri Susanti alias Susi korlap massa ormas yang melakukan pengepungan di depan Asrama Mahasiswa Papua, Selasa (3/9/2019).

Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka pasca diperiksa tiga kali (satu kali tidak hadir karena sakit).

Tri Susanti dijerat Pasal 45A atau jo pasal 28 ayat 2 Tentang Ujaran Kebencian atau Menyebarkan Berita Bohong.

Halaman
12

Berita Terkini