Berkas Kasus Korupsi Tuntas, Eks Kabid Dispora Pasuruan Bakal Ditahan, Segera Sidang di Tipikor
TRIBUNPASURUAN.COM, PASURUAN - Kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Pasuruan yang merugikan keuangan negara Rp 918 juta siap memasuki tahapan baru.
Setelah berkutat dengan penyelesian administrasi tersangka Lilik Wijaya (LW) mantan Kabid Dispora, Kejari Kabupaten Pasuruan akhirnya menyatakan prosesnya selesai.
• Bandar Sabu Pasuruan Ini Mengeluh Kaki Sakit Saat Dicokok Polisi, Ngaku Asam Urat & Pakai Kursi Roda
• Kelegaan Korban Curanmor Pasuruan Pasca Pelaku Diringkus, Menangis saat Motor Akhirnya Dikembalikan
• Wanita Diajak Tidur Kades di Villa Hingga Hamil Lapor ke Polisi Pasuruan, Minta Pertanggungjawaban
Selesai ini untuk proses penyelesain berkasnya. Artinya, berkas sudah dibendel dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra menjelaskan, dalam kasus dengan tersangka LW, semua proses administrasi dan berkasnya lengkap.
"Kami siap menaikkan ke tahap II," kata Denny saat ditemui, Rabu (11/9/2019) sore.
Jika di Tahap II, otomatis semua alat bukti, berkas dan bukti lain yang berkaitan dengan kasus ini termasuk tersangka LW juga akan dilimpahkan.
"Nanti kam masih menunggu pimpinan untuk penyelesaian akhir. Pimpinan masih di luar kota. Yang jelas, LW akan kami tahan untuk kepentingan tahap 2 ini," paparnya
Kapan waktunya ? Denny belum bisa memastikannya. Ia berjanji pelimpahan tahap 2 akan dilakukannya dalam jangka waktu dekat ini. Bisa dikatakan, tak lama lagi kasus ini akan mulai disidangkan.