TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Satlantas Polres Nganjuk sementara menjadikan sopir Toyota Innova yang terlibat kecelakaan dengan Bus Mira sebagai tersangka.
Hal itu berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Satlantas Polres Nganjuk bersama tim Polda Jatim.
Kanitlaka Satlantas Polres Nganjuk, Ipda Gino mengatakan, kejadian kecelakaan tersebut disimpulkan sementara akibat human error.
Meski demikian, penyelidikan terkait kasus kecelakaan yang menewaskan tiga orang semuanya asal Ponorogo di jalan raya Nganjuk-Madiun tepatnya di Desa Selorejo Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk tersebut terus diperdalam.
• Truk Muat Pakan Burung Terguling dan Tumpah di Tol Nganjuk-Madiun, Penyebabnya ini
"Mungkin nanti bila penyelidikan sudah tuntas pasti akan disampaikan," kata Gino mendampjngi Kasatlantas Polres Nganjuk, AKP Hegy Renata, Jumat (13/9/2019).
Sedangkan berdasar hasil pemeriksaan dari Dokter Rumah Sakit, menurut Gino, korban tewas diduga dalam kondisi terpengaruh alkohol.
Hal itu tercium dari bau alkohol dari para korban.
• Kronologi Terbakarnya Dapur Rumah Nenek di Nganjuk, Berawal dari Suara Ledakan dan Rugi 25 Juta
"Jadi kesimpulan sementara kami dan tim Polda Jatim kalau korban kecelakaan yang meninggal dunia terpengaruh alkohol," ucap Gino.
Seperti diketahui, Kecelakaan maut terjadi di jalan raya Nganjuk - Madiun tepatnya di Desa Selorejo Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, Senin (9/9/2019).
Kecelakaan melibatkan Bus Mira nopol S 7190 US dengan Toyota Kijang Inova nopol AE 567 SC. (Surya/Achmad Amru Muiz)
• Fakta-fakta Kecelakaan Innova VS Bus Mira di Nganjuk, Perekam Video Selamat hingga Kesaksian Warga