Sedangkan Imam, mendapat bagian Rp 30 juta. Sisanya, Rp 10 juta untuk membayar sewa kendaraan dan akomodasi saat melakukan pencurian tersebut.
Sementara itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Madiun yang telah mendapat data dan ciri ciri pelaku, melakukan pengejaran. Pada 7 September 2019 sekitar pukul 05.00 WIB, polisi mendapatkan informasi dari informan bahwa pelaku diperkirakan berada di seputaran Kabupaten Bangkalan, Madura.
Kemudian Tim Opsnal melakukan pengejaran dengan teknik undercover, untuk mencari keberadaan pelaku. Hingga kemudian 8 September 2019, polisi mengetahui pelaku bergerak menuju Gresik.
"Dikarenakan pelaku selalu berpindah pindah tempat, kemudian Tim Opsnal Satreskrim bergabung dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo dikarenakan juga terdapat TKP di wilayah Hukum Polres Ponorogo," kata Ruruh.
Tim gabungan kemudian kembali melakukan pembuntutan menuju ke Pacitan. Pada 9 September 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, tim membuntuti pelaku menuju ke arah Barat Pacitan.
Selanjutnya diketahui pada 11 September 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku sudah berada di daerah perbatasan Jawa Tengah (Wonogiri). Tim Opsnal sudah mendapatkan ciri ciri pelaku dan kendaraan yang di gunakan pelaku.
Malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berada di Seputaran Baturetno Wonogiri dan diketahui berada di jalan Raya Wonogiri Baturetno pada 12 September 2019 sekitar pukul 01.00 WIB
"Pelaku melintas di jalan raya dengan mengendarai Mobil Honda Brio warna Putih hingga dilakukan pengejaran oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Madiun," jelasnya.
Dikarenakan pelaku membahayakan pengendara jalan lain maka Tim Opsnal Satreskrim Polres Madiun melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, pelaku menghiraukan tembakan peringatan dari petugas dan justru menambah laju kecepatan.
"Petugas kemudian kembali melakukan penembakan ke arah ban roda depan kendaraan hingga akhirnya mobil Honda Brio tersebut berhenti," kata Ruruh.
Saat itu, polisi berhasil menangkap lima pelaku, Lukman, Slamet, Moh.Sajadi, Bahat Efendi. Sementara itu, Toni saat itu sempat melarikan diri lewat kaca belakang mobil yang pecah ke hutan.
Setelah dilakukan pengembangan, seluruh pelaku Imam dan Toni berhasil ditangkap petugas. Sementara itu, satu pelaku yang terlibat dalam pencurian di Kantor Bukit Mas, Istono masih dalam pengejaran.
"Untuk tersangka Moh Sajadi, Bahar Efendi, dan Toni terdapat TKP di Wonogiri kemudian diserahkan ke Penyidik Polres Wonogiri. Untuk tersangka Lukman dan Imam dilakukan penahanan oleh Penyidik Satreskrim Polres Madiun. Dan untuk tersangka Slamet ditahan di Polres Ponorogo," imbuhnya.
Akibat perbuatnnya, empat tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.