Harta kekayaan Imam Nahrawi yang kini ditetapkan menjadi tersangka, punya empat mobil senilai Rp 1,7 miliar.
TRIBUNJATIM.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dana hibah KONI.
Menyandang status tersangka dana hibah KONI dari Kemenpora, Imam Nahrawi tercatat memilik harta kekayaan sebesar Rp 22.640.556.093.
Angka tersebut sesuai hasil penelusuran Tribunnews.com (grup TribunJatim.com) melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
• Sosok Shobibah Rohmah, Istri Imam Nahrawi yang Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Lihat Pekerjaannya
Harta kekayaan Imam Nahrawi terdiri dari 12 bidang tanah yang tersebar di sejumlah daerah di antaranya Sidorajo, Bangkalan, Surabaya, Jakarta, dan Malang dengan total nilai mencapai Rp14.099.635.000.
Selain tanah dan bangunan, Imam Nahrawi juga tercatat memiliki empat kendaraan roda empat yang terdiri dari Minibus Hyundai, Mitsubishi Pajero, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard.
Total nilai kendaraan milik Imam Nahrawi mencapai Rp 1.700.000.000.
Kemudian, Imam Nahrawi pun tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 4.634.500.000 ditambah surat berharga senilai Rp463.765.853, serta kas dan setara kas senilai Rp 1.742.655.240.
• Perjalanan Kasus Imam Nahrawi, Sempat Mengaku Lupa & Grogi saat Bersaksi hingga Kini Jadi Tersangka
Ditetapkan tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Alexander Marwata menjelaskan, dalam rentang 2014-2018 Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11.800.000.000.
• Menpora Imam Nahrawi Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah KONI
Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.