Didesak si Majikan Kemana AC yang Hilang dari Gudang, Pria Trenggalek Langsung Ngaku Dia yang Curi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sumantri warga Desa Depok, Kecamatan Panggul, Trenggalek ini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Tandes. Dia ditangkap setelah kedapatan mencuri AC milik majikannya.
Pria berusia 42 tahun ini hanya bisa menyesali perbuatannya. Bahkan dia mengakui sendiri kepada majikannya bahwa dialah yang mencuri.
"Uangnya buat beli makan, minum dan rokok," kata Sumantri kepada petugas.
• Residivis Pencuri Ponsel Malang Berulah Lagi, Dorong Emak-emak hingga Pingsan Demi Gasak HP 1,6 Juta
• Polda Jawa Timur Akan Menggelar Gebyar Expo Barang Bukti Curian, Pemilik Bisa Ambil di Lokasi Ini
• Drama Penangkapan Tukang Gergaji Kayu Tulungagung yang Curi Uang dan Ponsel, Sempat Buron 8 Bulan
Kapolsek Tandes Kompol Kusminto menuturkan, awalnya korban bernama Supriyanto (30) diberitahu oleh istrinya bahwa pada Kamis (12/9/2019) pukul 12.30 wib. Sumantri masuk ke dalam gudang bersama satu orang lainnya.
Ternyata, saat jam istirahat itu, pelaku sedang mencopot AC kemudian membawa kabur.
Warga jalan Sambisari 2 / 70 RT 02/RW 03 Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep Surabaya itu langsung masuk ke dalam kamar. Keesokan harinya, Jum'at (13/9/2019) korban langsung masuk ke dalam gudang miliknya itu.
Saat membuka pintu, dia kaget, salah satu barang elektroniknya hilang. Temboknya berlubang, satu buah AC merk LG warna putih miliknya hilang. Langsung saja dia memanggil pelaku.
"Saat itu pelaku langsung ngaku, kalau dia yang mencuri," terangnya, Senin (23/9/2019).
Korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polisi. Kemudian pelaku mengakui bahwa AC tersebut telah berpindah tangan.
AC itu kemudian dijual oleh pelaku ke tukang rombeng atau jual beli barang bekas. Uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan dan minum dan rokok.
Petugas langsung membawa pelaku untuk mencari tahu keberadaan AC milik korban. Ternyata, AC tersebut masih berada disimpan di dalam rumah tukang rombeng bernama Joko.
"AC dan pelaku langsung kita amankan di Mapolsek Tandes," tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sumantri kini dijerat dengan pasal 363 dan pasal 362 KUHP.