Layanan Pemutihan Pajak, Warga Tetap Bisa Bayar Lewat Minimarket Meski Berada di Luar Jatim 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Samsat Manyar Surabaya, Senin (23/9) yang merupakan hari pertama program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan gratis bea balik nama yang digagas Pemprov Jatim. Program yang digelar tahunan itu akan berakhir hingga Sabtu (14/12) mendatang.

Tahun 2019 ini ada potensi pendapatan Rp 374 miliar dari 1,9 jita objek pajak yang masih mengendon belum terbayarkan.

Gubernur Jatim Khofifah Beri Kado Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di HUT Jatim ke-74

Oleh sebab itu, program pemutihan ini menjadi salah satu upaya untuk bisa mendongkrak pendapatan Pemprov Jawa Timur.

Dalam pemutihan ini, obyek layanan bebas pajak daerah yang dibebaskan meliputi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pokok Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya.

"Kami akan melayani masyarakat untuk membayarkan kewajiban wajjb pajak. Yang nunggak tahun ini ada sebanyak 1,9 juta objek pajak atau yang setara Rp 374 miliar. Ini kita support, maka ibu gubernur memberikan intensif dan itu memomennya tepat di hari ulang tahun Provinsi Jawa Timur ke 74," kata Boedi Prijo Soeprajitno.

Program pemutihan pajak ini menjadi program yang ditunggu tunggu.

Berdasarkan pelaksanaan program yang sama di tahun 2018 lalu, ada sebanyak 1.320.164 objek pajak yang memanfaatkan pemutihan.

Tahun 2018 lalu terdapat penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 596 miliar.

Dengan jumlah pajak yang dibebaskan sebesar Rp 127 miliar. (Surya/Fatimatuz Zahroh)

VIRAL Brosur Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2019, Dispenda Jatim Buka Suara: Benar, Bukan Hoaks

Berita Terkini