Pelayanan Samsat 'Sapu Teras' Sumenep Diresmikan, Warga Urus Pajak Kendaraan dan STNK Lebih Mudah
Pelayanan Samsat Pulau Poteran Sumenep alias Sapu Teras akhirnya diresmikan, Senin (23/9/2019). Warga bisa urus pajak kendaraan dan STNK lebih mudah
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNMADURA.CO, SUMENEP - Pelayanan Samsat Pulau Poteran Sumenep alias Sapu Teras akhirnya diresmikan, Senin (23/9/2019).
Kehadiran 'Sapu Teras' di Pulau Poteran/Pendopo Kecamatan Talango ini diklaim membuat masyarakat makin dimudahkan soal kepengurusan administrasi pembayaran pajak kendaraan.
Sebab, masyarakat tak perlu lagi harus ke kantor Samsat namun bisa memanfaatkan Sapu Teras.
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah Sumenep, Dianto Setiotjahjono menyampaikan, pihaknya saat ini terus menggenjot mengembangkan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan STNK.
• Diduga Selingkuh, ASN Asal Kabupaten Sumenep yang Berduaan di Hotel Dilaporkan Polisi oleh Istrinya
"Sapu Teras ini hadir di Pendopo Kecamatan Talango/Pulau Poteran ini untuk mudahkan masyarakat, daripada ke kantor Samsat induk jauh-jauh menyeberang menuju ke Samsat induk. Sekarang sudah ada dan melayani di tempat ini," katanya kepada TribunMadura.com (grup TribunJatim.com).
Pelayanan Sapu Teras ini, kata Dianto Setiotjahjono, bisa melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan STNK.
Untuk mengurusnya pun, masyarakat hanya perlu menyetor persyaratannya seperti KTP/SIM/Identitas diri dan STNK asli.
"Waktu pelayanannya setiap Senin-Kamis pukul 09.00 - 12.00 WIB. Dengan adanya Sapu Teras ini, warga dapat menikmati tiga hal, di antaranya memperpendek jarak, mempersingkat waktu, dan menghemat biaya," tuturnya.
• Ketakutan Pemuda Sumenep Saat Didatangi Polisi di Terminal Sumenep, Langsung Buang Kantong Plastik
Dianto Setiotjahjono menjelaskan, hal itu sesuai ketentuan dalam UU RI Nomer 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, mengamanatkan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.
Bahkan juga sejalan dengan itu peraturan presiden RI nomer 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kendaraan bermotor mengatur tentang pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pajak atas kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.
"Dari itulah bersama mitra kerja kami, Satlantas Polres Sumenep, PT Jasa Raharja mengembangkan layanan ini," katanya.
Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Pamekasan, Khawarid Pasaribu sangat mendukung diresmikannya Sapu Teras di Pulau Poteran/Kecamatan Talango.
• Harga Tembakau Sumenep Jatuh, Dinas Pertanian: Jangan Takut, 3 Pabrikan Belum Capai Target Serapan
"Kami sangat mendukung, karena dengan dibukanya pelayanan ini semakin dekat pelayanan kami dengan masyarakat, karena di dalamnya ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas," kata Khawarid Pasaribu yang hadir dalam peresmian Sapu Teras.
Menurutnya, setiap kendaraan yang telah membayar STNK terjamin bila terkadi kecelakaan.
"Terjamin bila terjadi kecelakaan yang terjadi tabrakan dua kendaraan," katanya.
Yesi Megawati, seorang warga setempat mengaku senang dengan adanya pelayanan Sapu Teras di Kecamatan Talango.
"Alhamdulillah barusan saya warga pertama mendapatkan pelayanan pembayaran STNK di sini, ini sangat memudahkan warga untuk memudahkan pembayaran pajak," katanya.
• Residivis Pencuri Ponsel Malang Berulah Lagi, Dorong Emak-emak hingga Pingsan Demi Gasak HP 1,6 Juta