Dinilai Tak Sah Keluarkan SKPKB Rp 13,7 M, Wajib Pajak Gugat KPP Gresik Utara di PTUN Surabaya
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Wajib pajak badan usaha CV Mandiri Abadi Logistik menggugat Kantor Pajak Pratama Gresik Utara di PTUN Surabaya, Selasa (24/9/2019).
Gugatan dilayangkan karena KPP Pratama Gresik Utara menggunakan wewenang Dirjen Pajak ketika mengeluarkan Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp 13,7 miliar.
Kuasa hukum penggugat, Cuaca Teger mengatakan SKPKB tersebut dianggap tidak sah.
• BNNP Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Aceh di Sidoarjo, Tembak Mati Bandar Saat Mau Kabur dari Kos
• Ratusan Warga Sidoarjo Rela Berjubel di Satpas Demi Dapatkan SIM, Ada yang Antre Tunggu Hingga Malam
• Kisah Iwan Setiawan sang Modifikator Sidoarjo, Sulap Mobil Bekas Jadi Jip Klasik Seharga Rp 50 Juta
"Pasalnya wewenang yang menerbitkan SKPKB seharusnya Kepala KPP Pratama Gresik Utara bukan Dirjen Pajak. Sebagaimana yang tertera pada Undang Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan Undang Undang No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Sidang sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Husein Amin Efendi, S.H. Dan sudah masuk pada tahap agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat.
Pihak penggugat sendiri mendatangkan saksi ahli yaitu Dr Vita Cita Emia Tarigan dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
"PTUN berwenang membatalkan SKPKB. Karena Pengadilan Pajak hanya berwenang menyelesaikan sengketa perpajakan yang diterbitkan oleh Kepala KPP. Sehingga SKPKB yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak harus diajukan di PTUN," jelas Vita dalam persidangan.
Vita juga mengungkapkan, peraturan pelimpahan wewenang dari Dirjen Pajak ke Kepala KKP terkait penerbitan surat ketetapan pajak tercantum dalam Undang Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan Undang Undang No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
"Sehingga peraturan tersebut harus diikuti. Dan karena adanya kecacatan hukum maka SKPKB dianggap tidak sah," tambahnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, pihak majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak tergugat apakah juga menghadirkan saksi atau ahli dalam persidangan atau hanya menghadirkan bukti tambahan.
"Oleh karenanya saya berikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menghadirkan saksi ataukah bukti tambahan. Sidang sendiri kita tunda selama dua minggu," tandas Husein menutup persidangan.