Kasus Judi Online di Trenggalek Meningkat, Nilai Taruhan dari Rp800 perak hingga Jutaan Rupiah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JUDI ONLINE - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diringkus Satreskrim Polres Trenggalek Karena Terlibat Judi Online Jenis Slot, Jumat (21/6/2024). Penggemar judi online pada tahun 2025 meningkat dibandingkan tahun 2024 berbanding lurus dengan jumlah sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek.

Poin penting

  • Kasus judi Online di Trenggalek meningkat signifikan di Tahun 2025
  • Catatan ini datang dari Pengadilan Negeri Trenggalek dimana ada 21 perkara
  • Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting mengungkapkan jumlah taruhannya pun ada yang Rp800 perak

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Penggemar judi online di Kabupaten Trenggalek mengalami peningkatan signifikan.

Salah satu indikasinya adalah peningkatan jumlah sidang perkara judi online yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada 2025.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menyampaikan, sepanjang tahun 2024 PN Trenggalek hanya menangani 15 perkara judi online sepanjang tahun. 

Sedangkan pada tahun 2025, baru memasuki bulan Agustus, PN Trenggalek sudah menangani 21 perkara.

"Untuk perkara judi pada tahun 2024 kita menangani 15 perkara selama satu tahun, sedangkan di tahun 2025 sampai bulan 8 ini kita menangani 21 perkara. Jadi memang ada peningkatan di tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya," kata Marshias, Senin (25/8/2025).

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Arti Bendera One Piece - Budak Judi Online Nekat Curi Mobil Tetangganya

Ia menjelaskan, dari sejumlah perkara yang diputus, nominal taruhan sangat bervariasi, bahkan ada yang hanya berkisar Rp800 hingga Rp2.000, namun ada juga yang mencapai ratusan ribu bahkan jutaan rupiah.

Nominal atau jumlah taruhan tersebut menjadi pertimbangan putusan majelis hakim dalam memutuskan perkara.

"Nominal taruhan menjadi pertimbangan hakim, selain itu kondisi keluarga juga bisa menjadi faktor peringan atau pemberat. Namun, hal itu kembali ke masing-masing majelis hakim," lanjutnya.

Marshias menyebut, rata-rata vonis yang dijatuhkan majelis hakim berada pada rentang 5 hingga 10 bulan penjara, tergantung pertimbangan yang meringankan maupun memberatkan.

Terkait dasar hukum, PN Trenggalek umumnya menggunakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian biasa. 

Baca juga: DPRD Jatim Prihatin 9 Ribu Penerima Bansos Gunakan Bantuan untuk Judol: Harus Ada Edukasi dan Sanksi

Menurutnya, pasal dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak digunakan untuk pelaku judi online, kecuali bagi pihak yang membuat, menyebarkan, atau mempromosikan praktik perjudian.

Sementara itu, hampir seluruh perkara yang diputus PN Trenggalek tahun ini mendapat upaya hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dari total 21 perkara, sebanyak 14 di antaranya berlanjut pada proses banding maupun kasasi. Rinciannya, 7 perkara masih proses persidangan, 1 perkara proses banding, 5 perkara proses kasasi, 3 perkara putus banding, 5 perkara putus kasasi, sehingga dari 21 perkara. 

"Berarti hampir semuanya upaya hukum, dan semua dari JPU," jelas Marshias.

Berita Terkini