"Seluruh polres juga serentak mengadakan totalnya 1500 kendaraan seluruh Jatim," katanya.
Bagi masyarakat yang ingin mencari dan mengambil kembali kendaraannya di Mapolda Jatim, Luki mengimbau, agar membawa surat-surat berharaga sebagai tanda bukti kepemilikan sah kendaraan.
Mulai dari STNK, BPKB, dan Surat Bukti Laporan Kehilangan di Kepolisian setempat.
"Kami harap tanda bukti surat menyurat yang asli bukan hanya yang Fotocopy-an, agar kami bisa memproses dan dapat dibawa pulang," pungkasnya.