Pasal-pasal dalam RKUHP yang kontroversial dan memicu aksi demo mahasiswa di sejumlah daerah.
TRIBUNJATIM.COM - Penyusunan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai polemik di masyarakat.
Terdapat pasal-pasal yang kontroversial di RKUHP dan dinilai merugikan masyarakat.
Di antaranya yakni denda Rp10 juta bagi peternak yang unggasnya keluyuran ke kebun orang lain.
• 5 Fakta Greta Thunberg, Remaja Aktivis Lingkungan Asal Swedia yang Berani Kecam 60 Pemimpin Negara
Pemerintah dan DPR RI memang tengah menggodok sejumlah undang-undang termasuk KUHP.
Rencananya, pada Selasa (24/9/2019) kemarin, DPR RI akan mengesahkan sejumlah undang-undang.
• Mahasiswa Surabaya Bakal Gelar Aksi Penolakan RKUHP dan UU KPK, Polisi: Waspadai Penunggangan Aksi
Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi salah satu yang mendapat banyak perhatian masyarakat.
Beberapa pasal di dalamnya dianggap terlalu mencampuri urusan privasi seseorang.
Selain itu, RKUHP juga dianggap merugikan dan multi tafsir.
Berbagai penolakan muncul dari berbagai lapisan masyarakat termasuk mahasiswa.
• Awkarin Bagikan 3.000 Nasi Kotak saat Demo Mahasiswa: Perjuangan Nyebrang Benar-benar Luar Biasa
Sejak Senin (23/9/2019), mahasiswa di berbagai daerah terus melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP.
Selain RKUHP, UU KPK hasil revisi serta isu lain juga menjadi perhatian massa aksi demo.
Lalu apa saja pasal kontroversial dalam RKUHP?
Berikut ini perubahan dalam pasal-pasal di RKUHP yang penuh kontroversi, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Kompas TV.
• 5 Potret Awkarin Bagikan Nasi Kotak untuk Para Mahasiswa yang Sedang Berdemo di DPR RI, Perjuangan
1. Pasal 278