Hotman Paris Soroti Pasal RKUHP, 'Duh Bingung Nih Gembong Narkoba Paling Diuntungkan'

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris Soroti Pasal RKUHP, 'Duh Bingung Nih Gerbong Narkoba Paling Diuntungkan'

"Pasal hukuman mati dalam RKUHP diatur dalam Pasal 100.

Bunyi Ayat (1) Pasal 100 RKUHP adalah sebagai berikut: (1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika: a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau c. ada alasan yang meringankan.

"Kalau pasal itu lolos jadi UU, siapa yang diuntungkan, gembong narkoba," ujar Hotman Paris Hutapea seolah berbisik.

Dengan lantang, Hotman Paris menyebutkan bahwa gembong narkoba yang dihukum mati akan mati-matian berupaya agar mendapat masa percobaan 10 tahun.

Menurut Hotman Paris Hutapea, pasti akan banyak pihak yang akan memperoleh sejumlah keuntungan besar dari bandar narkoba jika mereka melakukan lobi.

"Gembong narkoba akan mati-matian agar dapat masa percobaan 10 tahun," pungkas Hotman Paris.

Ngaku Pernah Tinggal di Amerika, Barbie Kumalasari Geram dengan Netizen, Apa yang Dihalukan?

Hotman Paris Diejek Bau Pesing oleh Farhat Abbas & Poppy Kelly, Lihat Balasan Menohok Nikita

Hotman Paris Komentari Polemik RKUHP, Beri Peringatan ke Jokowi, Bagaimana dengan Kawin Siri?

Berita Terkini