Kenakan Rompi Oranye dan Borgol, Imam Nahrawi DItahan KPK Hingga 20 Hari ke Depan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018, Jumat (27/9/2019).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi resmi kenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (27/9/2019)

Imam Nahrawi akan menginap di balik sel tahanan KPK terhitung mulai hari ini, hingga 20 hari kedepan,

"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.

Imam Nahrawi ditahan atas statusnya sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpota kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

(Gelar Demo Tolak RUU KUHP dan UU KPK, Mahasiswa di Blitar Ajak Dewan Tanda Tangani Nota Kesepahaman)

Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini.

Pagi tadi, Imam Nahrawi tiba di Gedung Merah Putih KPM sekira pukul 10.06 WIB dan keluar sekitar pukul 18.15 WIB.

Pantauan Kompas.com, Imam Nahrawi keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dan tangan berbogol.

Ia menutupi tangannya yang terborgol dengan map berwarna merah muda.

KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mareata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

(Keluarga Siapkan Bantuan Hukum untuk Imam Nahrawi, 99 Advokat Sudah Tawarkan Diri)

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.

Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi", 
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

(7 Dekrit Tuntutan Mahasiswa Tentang RUU KPK dan RKUHP Ditandatangani Ketua DPRD Gorontalo)

Berita Terkini