5 Pemerkosa dan Pembunuh ABG di Pantai Rongkang Madura Divonis Hukuman Mati, Simak Kronologinya

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terrdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Sohib (46), warga Desa Kwanyar Barat Kecamatan Kwanyar divonis mati dalam sidang putusan di PN Bangkalan, Senin (30/9/2019).

Mereka terlebih dulu menghabisi nyawa Ahmad dengan cara menusukkan sebilah pisau yang mengenai bagian ulu hati.

Selanjutnya, Ani Fauziyah Laili diperkosa secara bergiliran sebelum dibunuh.

Gadis itu lantas dibunuh dengan cara leher dicekik oleh buronan Sohib.

Aksi serupa dilanjutkan Jeppar lantaran melihat korban masih hidup.

Mayat sepasang kekasih itu lantas diikat jadi satu dengan tampar dan dibuang di bibir goa.

Perhiasan korban dan motor dibawa kabur para pelaku.

Jasad Kedua Korban Baru Ditemukan 2 Bulan Kemudian

Mayat keduanya ditemukan oleh pencari rumput pada Sabtu, 22 Juli 2017.

Kedua mayat itu ditemukan dalam posisi tangan dan kaki terikat jadi satu.

Dilansir Tribun Madura, dalam posisi tangan dan kaki terikat jadi satu.

Terungkapnya para pelaku itu bermula ketika Satreskrim Polres Bangkalan yang kala itu dipimpin AKP Anton Widodo mengetahui Jeppar mengendarai Honda Beat M 3435 GA milik korban.

Penangkapan Jeppar lantas menyeret dua pelaku lainnya, yaitu Muhammad dan Moh Hajir.

Berlanjut penangkapan Hayat dan berakhir pada penangkapan Sohib yang sempat kabur.

Ibu Korban Sempat Pingsan setelah Vonis Dijatuhkan

Maisaroh, ibu dari mendiang Ani Fauziyah Laili (17) sempat jatuh pingsan saat vonis kepada pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anaknya dijatuhkan.

Halaman
1234

Berita Terkini