"Negara tidak boleh gegabah dalam melaksanakan eksekusi (mati) ini," jelas dia.
"Masih ada tahap banding, kasasi, PK (peninjauan kembali), grasi dari presiden. Ini baru saja putusan," paparnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi mati harus melalui persetujuan presiden, apakah dimaafkan atau tidak.
"Kalau dimaafkan ya ditunda. Di luar negeri, eksekusi mati biasanya dengan injeksi, pancung, hingga fantung," katanya.
"Tapi di sini melalui cara ditembak," pungkasnya.