Gara-gara Curi Ponsel, Pemuda Surabaya Tega Bunuh Teman Sendiri, Berujung Dipenjara 9 Tahun

Penulis: Sugiyono
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITAHAN - Terdakwa Fajar Aditya Putra Alias Adit dibawa ke tahanan sementara PN Gresik seusai sidang vonis, Rabu (2/10/2019).

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Fajar Aditya Putra Alias Adit (22), warga Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya dipenjara selama 9 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Rina Indrajati.

Hukuman itu akibat terdakwa terbukti membunuh temannya sendiri di dalam rumah almarhum Andre Putra Hariyono, warga Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Gresik.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun, kepada terdakwa Fajar Aditya Putra Alias Adit. Terdakwa terbukti melanggar pasal 365 ayat (3) KUHP," kata Rina, di PN Gresik, Rabu (2/10/2019).

Geger Warga Gresik Temukan Jasad Kakek di Kebun Tebu, Kepala Tinggal Tengkorak, Tewas Tersesat

Menurut Rina, perbuatan terdakwa Adit yang memberatkan yaitu perbuatannya meresahkan masyarakat dan membuat anggota keluarga kehilangan keluarganya.

Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa menyesali perbuatannya, sopan dalam persidangan, berterus-terang dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Gresik Beatrix Novi Temmar yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 13 tahun penjara.

Selain itu, barang bukti sebuah ponsel dan motor Honda Vario Nopol L 4075 WR milik korban untuk dikembalikan kepada keluarganya.

Remaja Lamongan Tenggelam Saat Renang di Bengawan Solo Ketemu di Gresik, Tewas di Kedalaman 20 Meter

Mendapat putusan tersebut, dari penasehat hukum terdakwa yaitu Juwanto Dwi Prasetyo, mengatakan menerima atas putusan majelis hakim PN Gresik.

Begitu juga dengan jaksa juga menerima putusan jaksa.

"Menerima yang mulia," kata terdakwa Adit seusai konsultasi dengan penasehat hukumnya. Jaksa juga ikut menerima.

Diketahui, aksi pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa Adit pada Minggu (10/3/2019).

Saat itu, keduanya pulang dari diskotik, kemudian pulang ke rumah almarhum Andre Putra Hariyono, warga Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Gresik.

Ternyata, saat Andre terlelap tidur, terdakwa mencuri ponsel Andre.

Korban terbangun sehingga terjadilah cek-cok dan perkelahian.

Sampai akhirnya korban tewas setelah lehernya diikat dengan kabel cas dan kepala korban dipukul menggunakan palu. (Surya/Sugiyono)

TERPOPULER: Reaksi Nagita saat Tubuhnya Dikomentari hingga Kebohongan Maia Dibongkar Dul Jaelani

Berita Terkini