Tang, obeng serta mobil Xenia sarana pelaku melakukan pencurian juga turut diamankan.
"Akibat perbuatannya, 3 tersangka pencurian kami jerat pasal 363 KUHP sedangkan tersangka penadah kami jerat pasal 480 KUHP. Untuk beberapa yang kami butuhkan untuk proses persidangan kami sita sementara. Dan sebagian besar kami akan kembalikan ke sekolah yang bersangkutan," jelas Ujung.
Di sisi lain, Winarto perwakilan sekolah korban pencurian dari SD Negeri 2 Talangagung, Kepanjen mengaku sekolahnya memang tak dilengkapi sistem keamanan yang memadai. Tak ada satpam yang berjaga di sekolah itu saat malam hari.
Winarto datang ke Polres Malang untuk mengambil barang milik sekolah yang hilang dicuri.
"Pada komputer yang dicuri, banyak sekali arsip-asip nilai murid di komputer tersebut. Barang milik sekolah yang hilang adalah 1 unit komputer, laptop, tabung gas dan microphone hilang pada 26 Juli 2019," jelas guru kelas 6 itu.