Dari keterangan saksi, akhirnya mengerucut pada tersangka.
Kepada petugas, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian demi memenuhi kebutuhan hidup.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 1 buah kotak amal Masjid Al-Falah dan 1 buah kotak amal Musholla Nurul Iman.
"Setelah kami pastikan bahwa pencurinya adalah Ngatiri, akhirnya tersangka langsung kami tangkap di rumahnya. Dia mengakui aksi pencurian kotak amal tersebut. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut," jelas Iptu Sholeh Mashudi. (Surya/Erwin Wicaksono)
• Remaja Laki-laki Jambret Dompet Emak-emak Surabaya, Nyebur ke Sungai karena Panik Takut Ketahuan