Bapak satu anak itu mengaku selama ini kerap membeli sabu-sabu itu dari seorang kenalan bernama Yuli yang kini berstatus buron DPO.
Sekali beli, pria bertubuh gempal itu mengeluarkan kocek sekitar Rp 250 Ribu.
"Saya janjian dulu lalu ketemuan sama dia," ungkapnya.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita sabu seberat 0.34 gram dan berbagai perkakas alat hisab sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bakal dikenai pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35/2009 Tentang Penyalagunaan Narkotika.