Kepala Desa Guwa - Guwa, Kecamatan Raas, Sakrani pun menyatakan bahwa SR dan UH adalah warganya.
Keduanya juga dianggap sebagai suami istri yang sah.
"Sepengetahuan kami pihak ke satu (SR) dan pihak ke dua (UH) sudah tidak serumah lagi selama 3 tahun," terangnya dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Sakrani.
Kata Sakrani, SR telah tinggal serumah dengan perempuan lain dengan inisial WW.
"Dan sudah memiliki keturunan sebanyak 2 orang anak dengan perempuan lain ini dan selama itu istri sahnya SR ini tak pernah diberi nafkah," paparnya.
Ada 4 orang saksi dalam perlakuan SR ini kata Sakrani, yakni Zaini, Adnan, Mursidak dan Muhajir.
Tanggapan Pihak Dinas Kesehatan
Menanggapi hal ini, Dinas Kesehatan Sumenep berjanji mecoba memanggil SR.
Kasubag UP Dinkes Sumenep, Hosaini menyampaikan pihaknya sudah melalukan pemanggilan secara resmi kepada SR, Kamis (10/10/2019).
Pemanggilan terhadap suami UH yang aktif kerja sebagai PNS di lingkungan Dinkes sumenep ini, kata Hosaini, setelah adanya laporan dari istrinya.
"Kemarin siang langsung memanggil yang bersangkutan (SR) lewat telepon pribadinya, sebab Puskesmas Raas itu merupakan daerah Kepulauan dan tak mungkin kita panggil melalui surat," ucap Hosaini.
"Sementara kita lewat telepon dulu dan nanti baru lewat surat secara resmi," lanjutnya.
Hosaini mengakui, jika SR suami dari UH masih aktif bekerja di lingkungan Dinkes Sumenep, yakni di Puskesmas Raas.
"Di sana posisinya ditempatkan di Puskesmas pembantu, dan kita tunggu aja prosesnya nanti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SR terkait kebenarannya," katanya.