Pasca Vonis, Gus Nur Tak Bisa Langsung Dieksekusi Karena Lakukan Hal Ini & Tunggu Salinan Putusan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penasehat hukum Sugi Nur Raharja, Andry Ermawan menegaskan bahwa kliennya masih belum ditahan untuk sementara waktu.
Pasca vonis Gus Nur itu, pihaknya memang langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Belum ya, klien kami belum bisa dieksekusi (ditahan) kan masih mengajukan banding. Kami juga menunggu salinan putusan," terangnya selesai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (24/10/2019).
• PENGAKUAN Gus Nur Saat Divonis 1,5 Tahun Ujaran Kebencian, Sebut Difitnah Radikal: Serahkan ke Allah
• Gus Nur Divonis 1,5 Tahun Kasus Ujaran Kebencian, Puluhan Massa Sujud Syukur: Ini Kemenangan Umat
• BREAKING NEWS: Gus Nur Divonis Pidana 1,5 Tahun atas Kasus Ujaran Kebencian, Pilih Banding
Dia mengaku setelah jalani sidang, kliennya ini masih melakukan kegiatan baksos, yaitu bedah masjid dan rumah di wilayah Solo.
"Sore ini saya bersama beliau akan bedah masjid dan rumah di Solo. Intinya kami menunggu banding dan hakim belum bisa mengeksekusi," tandasnya.
Diketahui, terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur divonis satu tahun enam bulan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap akun Facebook bernama Generasi Muda NU.