BREAKING NEWS: Gus Nur Divonis Pidana 1,5 Tahun atas Kasus Ujaran Kebencian, Pilih Banding
BREAKING NEWS: Gus Nur Divonis Pidana 1,5 Tahun atas Kasus Ujaran Kebencian, Pilih Banding
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
BREAKING NEWS: Gus Nur Divonis Pidana 1,5 Tahun atas Kasus Ujaran Kebencian, Pilih Banding
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Vonis Gus Nur ini diberikan karena dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah mendsitribusikan transaksi elektronik yang bermuatan penghinaan. Dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan, serta diminta untuk segera ditahan," kata Hakim Slamet saat bacakan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (24/10/2019).
• Jalan Raya Arjuno Ditutup Sementara Selama Sidang Gus Nur, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
• Sidang Lanjutan Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur, Kuasa Hukum Sugi Siap & Hargai Apapun Putusan Hakim
Selain itu majelis hakim menolak semua pledoi dari pihak Gus Nur. Ada beberapa pertimbangan dari majelis hakim diantaranya hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan terdakwa yaitu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan mengakui perbuatannya.
Menanggapi putusan ini terdakwa mengaku banding. Sedangkan Jaksa Pikir-Pikir.