Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gus Nur Divonis 1,5 Tahun Kasus Ujaran Kebencian, Puluhan Massa Sujud Syukur: Ini Kemenangan Umat

Gus Nur Divonis 1,5 Tahun Kasus Ujaran Kebencian, Puluhan Massa Sujud Syukur: Ini Kemenangan Umat.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
massa saat menggelar sujud syukur 

Gus Nur Divonis 1,5 Tahun Kasus Ujaran Kebencian, Puluhan Massa Sujud Syukur: Ini Kemenangan Umat

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Vonis hakim yang telah dijatuhkan kepada Sugi Nur alias Gus Nur disambut sujud syukur oleh salah kelompok massa yang mengawal persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/10/2019).

Massa tersebut merupakan massa yang kontra dengan Gus Nur.

Secara kompak massa menggelar sujud syukur atas vonis Gus Nur itu.

BREAKING NEWS: Gus Nur Divonis Pidana 1,5 Tahun atas Kasus Ujaran Kebencian, Pilih Banding

Massa Pro dan Kontra Gus Nur Terus Padati Areal Pengadilan Negeri Surabaya Jelang Sidang Putusan

"Ini merupakan kemenangan umat," kata orator massa yang kemudian diikuti teriakan dari massa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama  1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur

Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved