PENGAKUAN Gus Nur Saat Divonis 1,5 Tahun Ujaran Kebencian, Sebut Difitnah Radikal: Serahkan ke Allah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Begitu resmi divonis penjara selama satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Sugi Nur Raharja ajukan banding.
Hal itu dijelaskannya setelah jalani sidang vonis Gus Nur di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia mengaku terhadap putusan ini menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan.
"Saya terserah kepada Allah Swt. Saya doakan semuanya sehat semua," ujarnya, Kamis, (24/10/2019).
• Gus Nur Divonis 1,5 Tahun Kasus Ujaran Kebencian, Puluhan Massa Sujud Syukur: Ini Kemenangan Umat
• BREAKING NEWS: Gus Nur Divonis Pidana 1,5 Tahun atas Kasus Ujaran Kebencian, Pilih Banding
• Jalan Raya Arjuno Ditutup Sementara Selama Sidang Gus Nur, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
Dia mengklaim difitnah akun Generasi Muda NU, ia mengatakan tindakan yang dilakukannya tersebut hanya ingin menangkal postingan Generasi Muda NU yang memasukkan namanya dalam daftar 20 ustaz radikal.
"Saya konter total empat menit (durasi video) Generasi Muda NU itu. Di situ jelas hai akun, tapi yang dibaca berulang ulang satu menit itu. Jangan dibuang tiga menit itu," terangnya.
"Aku difitnah radikal dan wahabi. Aku marah. Itu yang dijadikan bahan," tambahnya.
Sebelumnya, Gus Nur menyatakan tidak terima dengan putusan majelis hakim yang memvonisnya 1,5 tahun penjara. Kemudian, mengajukan banding di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). "Kami akan banding,” ucapnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) bakal mempertimbangkan putusan hakim tersebut. "Jaksa pikir-pikir dulu," kata JPU Novan.