TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satu dari dua pelaku penipuan yang mencatut Kementrian Perhubungan diringkus Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya.
Satu pelaku itu diketahui bernama Supriyanto (46), asal Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya.
Dalam aksinya, Supri bersama kakaknya yang masih DPO itu mengaku sebagai Bidang Operasional di Kementrian Perhubungan.
Ia mencari korban dengan menawarkan dapat memasukkan korban sebagai Pegawai Negeri Sipil di Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
"Modusnya mencari rekruitmen CPNS. Pelaku ini tugasnya mencari korban,sedangkan kakaknya berperan seolah-olah menjadi pegawai Kementrian Pergubungan," beber Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih, Rabu (30/10/2019).
• Sidang Pergantian Kelamin Wanita ke Pria di Surabaya Ditunda, Pemohon Tidak Hadir
Lebih lanjut, Masda mengatakan jika tersangka meyaknikan korban dengan memberikan sebuah SK penerimaan CPNS palsu dan formulir rekruitmen palsu.
"Pengakuan tersangka, semua yang menyiapkan adalah kakaknya sendiri. Dia hanya cari calon korban," tambahnya.
Berbekal rayuan dan beberapa dokumen palsu itu, korban sempat mentransferkan uang sejumlah 77 juta kepada kedua tersangka.
"Alasannya untuk biata opersional dan pengurusan ke bidang rekruitmen. Padahal semua itu bohong," tandasnya.
Sementara itu, tersangka mengaku jika kakaknya yang memiliki ide itu. Ia juga mengatakan jika kakaknya yang masih buron pernah bekerja di Kementerian Perhubungan.
"Kakak saya itu pernah dkerja di kementrian perhubungan. Kalau untuk uang itu saya dikasih sama kakak saya 35 juta. Uangnya buat foya-foya,"akunya.
• Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pamerkan 21 Tersangka Hasil Ungkap Selama Sebulan
Aksi penipuan tersebut baru sekali dilakukannya di tahun ini. Namun ia tak menampik jika kakaknya pernah ditangkap polisi karena kasus serupa.
"Saya baru tahun ini ikut kakak saya. Kalau dia sudah pernah masuk penjara kasus yang sama," tandasnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga membawa bukti transfer, SK penerimaan CPNS palsu, surat pemberitahuan penerimaan CPNS palsu, HP Merek Wiko dan 1 (satu) bendel surat Kemenhub 1 Keplek/ ID Card sebagai barang bukti kejahatan.