TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satreskoba) Polres Tulungagung menangkap dan menetapkan 20 tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam perdagangan sabu-sabu, pil dobel L, dan minuman keras.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, mengatakan, mereka ditangkap dalam operasi selama satu bulan.
“Tidak ada operasi khusus, kami hanya melakukan operasi rutin kepolisian,” ujar AKBP Eva Guna Pandia, Rabu (30/10/2019).
Rinciannya, ada delapan kasus sabu-sabu yang melibatkan 12 tersangka.
Dari mereka polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 9,17 gram.
• Penarikan Ranitidin, Dinkes Tulungagung Kumpulkan Penanggung Jawab Sarana Distribusi Sediaan Farmasi
• Modus Suap Pilkades di Kabupaten Kediri, Kupon Ditukar Dengan Beras 10 Kg
Sedangkan pil dobel ada lima kasus yang melibatkan lima tersangka, dengan barang bukti 963 butir.
Minuman keras ada tiga kasus dengan tiga tersangka dan barang bukti 121 botol miras berbagai merek.
Sehingga total ada 20 tersangka dari 16 kasus berbeda.
Masih menurut AKBP Eva Guna Pandia, para tersangka kasus sabu-sabu ini berasal dari dua jaringan.
“Satu jaringan dari wilayah Ngunut, dan jaringan lainnya di wilayah kota,” ungkapnya.
Para tersangka sabu-sabu ini mulai dari pemakai, kurir dan pengedar.
Jaringan Ngunut yang diungkap beroperasi di wilayah Desa/Kecamatan Ngunut, Desa Pulsoari Kecamatan Ngunut, Desa Sumberejo Kulon Kecamatan Ngunut, dan Desa Jabalsari Kecamatan Sumbergempol.
• Sopir Bus Harapan Jaya yang Terlibat Kecelakaan di Tulungagung Ditetapkan Sebagai Tersangka
• Hasil Madura United Vs Tira Persikabo, Gol Greg Nwokolo Kandaskan Laskar Padjajaran 1-0
Sedangkan jaringan kota beroperasi di wilayah Kelurahan Karangwaru, Sembung dan Kutoanyar, semuanya di Kecamatan Tulungagung.
“Lima tersangka di antaranya adalah residivis. Dari hasil operasi ini membuktikan, ternyata peredaran narkoba di Tulungagung cukup tinggi,” ucap AKBP Eva Guna Pandia.