Selama Satu Bulan, Satreskoba Polres Tulungagung Tangkap 20 Tersangka Narkoba dan Miras

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari 12 tersangka, Rabu (30/10/2019).

Sedangkan pil dobel L terungkap di Desa Gedangsewu dan Desa Boyolangu di Kecamatan Boyolangu, dan di Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol.

Sementara miras diungkap di Desa Rejoangung Kecamatan Kedungwaru, Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol, dan Dusun Popoh, Desa Besole Kecamatan Besuki.

“Yang memprihatinkan, usia mereka masih muda, antara 20 hingga 30 tahun,” pungkas AKBP Eva Guna Pandia.

Hadiri Acara Panen Raya, Bupati Rijanto Dorong Petani Cabai di Kabupaten Blitar Bentuk Koperasi

20 Ribu Balita Blitar Terserang ISPA Akibat Kemarau Panjang, Kecamatan Ini Paling Banyak Pasiennya

Salah satu tersangka sabu-sabu, Nurohim mengaku mengonsumsi sabu-sabu sebagai dopping.

Buruh tangkap ikan di Kecamatan Ngunut ini mengaku lebih bertenaga jika mengonsumsi sabu-sabu.

Tubuh jadi enteng dan tidak mudah lelah selama bekerja.

Namun Nurohim mengaku menyesal setelah ditangkap polisi.

“Saya sangat menyesal. Tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya. (David Yohanes)

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Berita Terkini