Smart SIM Sudah Mulai Berlaku di Kota Malang, Sementara Terbatas pada Pengajuan Baru & Perpanjangan

Penulis: Aminatus Sofya
Editor: Melia Luthfi Husnika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Smart SIM - Smart SIM Sudah Mulai Berlaku di Kota Malang, Sementara Terbatas pada Pengajuan Baru & Perpanjangan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malang Kota mulai memberlakukan Smart SIM. Bagi pengendara yang akan membuat SIM baru, mereka akan mendapatkan jenis SIM pintar ini.

Kasat Lantas Polres Malang Kota AKP Galang Ari Saputro mengatakan pemberlakuan SIM itu telah dimulai sejak awal bulan Oktober. Proses untuk mendapatkan Smart SIM, sama dengan sebelumnya yakni lulus uji teori dan praktik (test drive).

“Sama saja ya kalau prosesnya. Pengemudi juga harus melampirkan surat kesehatan,” tutur Galang, Rabu (30/10/2019).

Ia menambahkan pencetakan Smart SIM saat ini masih terbatas pada pengajuan dan perpanjangan. Pengendara yang ingin menukarkan SIM lama dengan Smart SIM, diminta menunggu hingga masa perpanjangan datang.

“Jadi kami masih batasi dulu kepada pengajuan dan perpanjangan. Untuk yang mau ganti kami minta menunggu sampai masa perpanjangan,” ucapnya.

SMP Negeri 3 Malang Pasang Atap Penghasil Listrik Rp 330 juta, Bisa Hemat Biaya listrik 50 Persen

Posting Motor Curian di Facebook, 2 Remaja di Bawah Umur di Kota Malang Dicokok Polisi

Galang mengatakan biaya untuk pengurusan Smart SIM masih mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.

Dalam aturan itu, pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000, SIM C tarifnya Rp 100.000, SIM B1 seharga Rp 120.000. Kemudian perpanjang SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000 dan SIM B1 Rp 80.000.

“Masih sama kok (biayanya),” tutup dia.

Sebagai informasi, Korlantas Mabes Polri resmi meluncurkan Smart SIM pada 22 September lalu. Smart SIM ini disebut memiliki keunggulan diantaranya sebagai alat pembayaran dengan jumlah saldo maksimal sebesar Rp2 juta di dalam kartu. Selain itu, SIM jenis baru ini juga dapat merekam tindak pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan.

Berita Terkini