Sutiaji akan Sertifikatkan Aset Pemkot Malang yang Rawan Sengketa, Termasuk Sekolah

Penulis: Rifki Edgar
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Malang, Sutiaji, Senin (16/9/2019).

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang berencana mensertifikatkan aset pemerintah yang rawan sengketa, termasuk juga aset sekolah di Kota Malang.

Hal itu diucapkan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji, seusai memberikan sosialisasi kepada para guru dan kepala sekolah di Aula Dinas Pendidikan Kota Malang, Rabu (30/10/2019).

"Nanti akan ada program mensertifikatkan tanah-tanah yang rawan sengketa," ucapnya.

Sutiaji menyebut, saat ini ada 8.000an aset Pemerintah Kota Malang.

1.000 aset di antaranya telah disertifikasi, sedangkan 7.000 aset lainnya belum tersertifikasi.

Dinas Pendidikan Kota Malang Ajak Sekolah Optimalkan Peran UKS untuk Kesehatan Siswa

Alasan Hendro Siswanto Tak Diboyong ke Lampung Jelang Laga Perseru Badak Lampung FC Vs Arema FC

Termasuk juga beberapa sekolah negeri maupun swasta di Kota Malang.

Untuk itu, ke depan nantinya Pemkot Malang akan memberikan pembinaan.

"Gini, misalkan ada hibah, nanti akan kami sampaikan kepada yayasan masing-masing," ucapnya.

Meski demikian, hingga kini Pemkot Malang masih belum melakukan pendataan terkait dengan jumlah sekolah yang belum tersertifikat.

"Nanti untuk jumlahnya juga belum. Kami menunggu informasi dari Dinas Pendidikan," ucap Sutiaji.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah menyampaikan, hingga kini belum menerima laporan terkait dengan aset sekolah yang belum tersertifikatkan.

Smart SIM Sudah Mulai Berlaku di Kota Malang, Sementara Terbatas pada Pengajuan Baru & Perpanjangan

Striker Andalan Arema FC Dipastikan Absen hingga Liga 1 2019 Usai

Namun ia membenarkan, ada beberapa sekokah yang belum memiliki sertifikat.

"Ada beberapa. Tapi saya jumlahnya gak hafal," ucapnya.

Ada beberapa kendala dalam pendataan sekolah-sekolah yang belum memiliki sertifikat.

Seperti orang zaman dulu yang terlalu menggampangkan tanah hibah.

Apalagi orang yang telah menghibahkan tersebut sudah meninggal dunia.

"Zaman dulu banyak yang menggampangkan tanah hibah. Kalau sudah lama mengurusnya lebih sulit kalau mengurus dari awal. Beberapa kasusnya seperti itu. Itu yang jadi kendala kami," pungkasnya. (Rifki Edgar)

Angin Kencang Disertai Hujan Lebat Terjang Desa di Singosari Malang, Atap Rumah Warga Berantakan

SMP Negeri 3 Malang Pasang Atap Penghasil Listrik Rp 330 juta, Bisa Hemat Biaya listrik 50 Persen

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Berita Terkini