Digerebek Polsek Wiyung, 2 Pria Ini Kepergok Asyik Nyabu di Kos, Perkakas Alat Isap Sabu Kocar-kacir

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Norfiandi Arifin (51) dan April Budi Sulistiono (29) saat dikeler ke Mapolsek Wiyung

"Mereka sudah berjualan selama 1 tahun," jelas Kapolsek Wiyung Kompol M Rasyad.

Siapa sangka, jika Norfiandi Arifin dan April Budi Sulistiono memperoleh pasokan dari seorang bandar narkoba bernama Slamet alias Pak De.

6 Tips Mencegah Pelecehan Seksual pada Anak Berkebutuhan Khusus ala Praktisi ABK

"Mereka dapat dari Slamet alias Pak De, saat kabur dan tidak diketahui alamat tinggalnya kami masih buru orang ini," tuturnya.

Bagi April Budi Sulistiono, ini adalah kasus hukum pertama yang menjerat dirinya.

Namun, tidak bagi Norfiandi Arifin (51).

Norfiandi Arifin ternyata pernah terlibat kasus perjudian beberapa tahun lalu dan diringkus Tim Anti Bandit Polsek Bubutan.

"Norfiandi mengaku pernah ketangkap Polsek Bubutan dalam perkara Judi Dadu," pungkasnya.

Norfiandi Arifin (51) saat dikeler ke Mapolsek Wiyung (TRIBUN JATIM/istimewa)

Berita Terkini