Istri di Sumenep Tak Terima Suaminya Diringkus Sendirian Akibat Pencabulan, Laporkan Pria Lain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erwaniyah (35) Istri tersangka pencabulan, Gufron (45) warga Desa Banra’as, Pulau Giliyang, Kecamatan Dungkek, Sumenep.

TRIBUNMADURA.CO, SUMENEP - Erwaniyah (35) tak mau suaminya, Gufron (45) dihukum sendiri atas kasus dugaan pencabulan di Desa Banra’as, Pulau Giliyang, Kecamatan Dungkek, Sumenep.

Erwaniyah menuding, masih ada pelaku lain yang ikut mencabuli korban S.

"Karena ada pelaku lain sebelum diisukan dengan suami saya, korban bernama S ini mengaku pernah punya hubungan dengan Agus Sairi pada tahun 2018 yang lalu," ucap Erwaniyah.

"Tapi kenapa pak Polisi hanya suami saya yang ditahan," tanya Erwaniyah, pada Senin (04/11/2019)

(Instruktur Pramuka Dituntut Kebiri Akibat Cabuli 15 Anak, Rencana Dilaksanakan 3 Tahun Setelah Bebas)

Menurut Erwaniyah, Agus Sairi (warga setempat) merupakan kepala MI di lembaga yang dipimpin Gufron (suaminya).

Bahkan kata Erwaniyah, Agus Sairi ini sempat pisah ranjang dengan istrinya.

"Sempat pisah ranjang gara - gara orang ketiga, yakni S (korban)," tuturnya dengab nada sedih.

Erqaniyah bercerita, jika sempat memediasi antara Agus Sairi dengan istrinya akibat dari memiliki hubungan dengan S.

"Saat mediasi, korban dan Agus mengakui kalau punya hubungan dan pernah berhubungan intim. Pada polisi juga korban mengakui hal itu, tapi kenapa polisi biarkan orang ini keluyuran," nadanya.

Ia meminta agar penyidik Polres menahan Agus Sairi, lantaran sama-sama pernah mencabuli korban, sebelum korban dilaporkan telah dicabuli Gufron (suaminya).

Sejak dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus itu, Agus Sairi tidak lagi mengajar di lembaga MI tersebut.

"Kami minta polisi menjemput paksa Agus. Karena dia juga pernah mencabuli korban," tegasnya.

(Berkas Kepala Sekolah Cabul di Surabaya Dilimpahkan ke Pengadilan, Jaksa Tunggu Penetapan Sidang)

Sebelumnya, Gufron terpaksa dijemput oleh Resmob Polres Sumenep lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap korban berinisial S.

Gufron diduga melakukan pencabulan puluhan kali di berbagai tempat.

Sementara barang bukti yang disita oleh petugas, di antaranya jaket warna abu abu, kaos lengan pendek warna biru, celana dalam, dan sarung.

Reporter: TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

(ALASAN Jaksa Tuntut Instruktur Pramuka Kebiri Kimia, Faktor Pendidik & Cabuli Siswa Selama 2 Tahun)

Berita Terkini