Dua Pria Sumenep Ini Dibekuk Polisi di Pinggir Jalan Gegara Simpan Sabu di Dompet
TRIBUNMADURA.CO, SUMENEP - Roli Purna Irawan (28) dan Aziz Priyono (38) keduanya sama sama warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep ditangkap petugas Polres Sumenep akibat kasus narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka yang sama - sama lukusan SMA ini ditangkap pada hari Selasa (05/11/2019) pukul 19.00 WIB.
• Kalutnya Pria Gresik Jawab Ponsel Istri, Saat Diciduk Polisi di Parkiran Minimarket Gegara Sabu
• Teganya Ayah dari Bangkalan Ajak Anaknya Jual & Tester Sabu, Membisu Dicecar Polisi Jual Narkoba
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan jika kedua tersangka tersangkut kasus narkotika jenisa sabu dan ditangkap di pinggir Jalan Raya Manding Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
"Anggota kami menangkap 2 tersangka di Jalan Raya Manding, depan kios sembako," kata idiarti Sutioningtyas. Rabu (06/11/2019).
Barang bukti yang disita dari tersangka ini kata mantan Kapolsek Kota Sumenep, narkotika jenis sabu berat kotor 1,17 gram.
Selain itu sebuah dompet kontak mobil warna hitam sebagai tempat untuk menyimpan narkotika jenis sabu dan satu unit handphone merk “SAMSUNG Duos” warna putih dan satu unit ranmor R.4 merk “ISUZU PANHTER” warna hijau metalik, tahun 2000, Nopol : B-8548-R.