Sedangkan, potensi yang lost akibat pembebasan sebesar Rp 5.355.978.900.
Kemudian WP yang terlambat membayar dan memanfaatkan pembayaran melalui Payment Point Online Bank (PPOB) Indomaret sebanyak 3.362 dengan potensi Rp 1.444.823.100.
• Program Pemutihan Denda PKB Sampai 14 Desember, Wajib Pajak Ada di Luar Jatim Bayar di Minimarket
Boedi Priyo Suprayitno mengatakan Kantor Bersama Samsat di seluruh Jatim telah menyediakan layanan tambahan berupa payment point.
Ia berharap agar masyarakat segera mungkin memanfaatkan kebijakan pemutihan ini.
“Karena kalau akhir waktu pemutihan biasanya terjadi antrean panjang,” pungkasnya.