Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Program Pemutihan Denda PKB Sampai 14 Desember, Wajib Pajak Ada di Luar Jatim Bayar di Minimarket

Program Pemutihan Denda PKB Sampai 14 Desember, Wajib Pajak Ada di Luar Jatim Bayar di Minimarket.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Sudarma Adi
SURYA/FATIMATUZ ZAHROH
Kepala Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur Boedi Soeprajitno 

Program Pemutihan Denda PKB Sampai 14 Desember, Wajib Pajak Ada di Luar Jatim Bayar di Minimarket

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama untuk kendaraan di Jawa Timur masih berlangsung hingga tanggal 14 Desember 2019 mendatang.

Sejak dimulai pada tanggal 21 September 2019 lalu, saat ini dikatakan Badan Pendapatan Daerah Jatim sudah banyak masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan.

Bahkan hingga hari ini, pendapatan yang didapatkan Jawa Timur dari program pemutihan mencapai Rp 30 miliar. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Jatim Boedi Soeprajitno, Selasa (8/10/2019).

Ada Program Pemutihan, Jumlah Pengurus Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Kota Blitar Naik 25 Persen

Hari Pertama Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Surabaya Ramai Serbu Samsat Manyar

Gubernur Jatim Khofifah Beri Kado Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di HUT Jatim ke-74

"Masih ada waktu bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pemutihan denda PKB. Kalau sampai saat ini pendapatan yang kita dapatkan dari awal pemutihan dilakukan sudah mencapai Rp 30 milliar,"  kata Boedi.

Ia mengimbau agar seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan program ini. Termasuk wajib pajak yang objek pajaknya ada di luar Jawa Timur. Ia menegaskan kendaraan asal Jawa Timur meski mereka ada di luar Jawa Timur tetap bisa membayar pajaknya lewat gerai market yang ada yaitu Indomaret.

"Cukup dengan membawa STNK, KTP dan juga nomor handphone. Sudah bisa membayar dimanapun, selama periode program pemutihan, biaya adiministratif pajak kendaraan bermotor kita gratiskan," kata Boedi.

Tahun 2019 ini ada potensi pendapatan Rp 374 miliar dari 1,9 juta objek pajak yang masih mengendon belum terbayarkan. Oleh sebab itu program pemutihan ini menjadi salah satu upaya untuk bisa mendongkrak pendapatan Pemprov Jawa Timur.

Dalam pemutihan ini, obyek layanan bebas pajak daerah yang dibebaskan meliputi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pokok Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya.

"Kami akan melayani masyarakat untuk membayarkan kewajiban wajjb pajak. Yang nunggak tahun ini ada sebanyak 1,9 juta objek pajak atau yang setara Rp 374 miliar. Ini kita support, maka ibu gubernur memberikan intensif dan itu memomennya tepat di hari ulang tahun Provinsi Jawa Timur ke 74," kata Boedi.

Program pemutihan pajak ini menjadi program yang ditunggu tunggu. Berdasarkan pelaksanaan program yang sama di tahun 2018 lalu, ada sebanyak 1.320.164 objek pajak yang memanfaatkan pemutihan. Tahun 2018 lalu terdapat penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 596 miliar. Dengan jumlah pajak yang dibebaskan sebesar Rp 127 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved