TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Agus Zunaedi, mendesak Pemkot Blitar melakukan banding atas putusan PTUN Surabaya yang memenangkan gugatan pihak karaoke Maxi Brillian terkait penutupan tempat karaoke itu.
Dewan akan membuat rekomendasi agar Pemkot Blitar mengajukan banding.
"Putusan PTUN itu masih tingkat pertama. Masih ada upaya banding bagi Pemkot Blitar. Kami mendorong Pemkot untuk mengajukan banding," kata Agus Zunaidi, Kamis (7/11/2019).
Agus mengatakan langkah Pemkot Blitar menutup tempat karaoke itu sudah benar dan sesuai prosedur. Pemkot mengambil langkah itu berdasarkan aspirasi dari sejumlah ormas Islam.
Desakan penutupan setelah ada kasus penggerebekan yang dilakukan Polda Jatim di tempat karaoke itu. Polda Jatim menemukan dugaan tindakan asusila di tempat karaoke tersebut.
"Ketika itu, semua fraksi di dewan juga memberikan rekomendasi ke Pemkot Blitar agar mencabut izin tempat karaoke tersebut," ujarnya kepada Tribunjatim.com.
• Buntut Penutupan Karaoke Maxi Brillian, Pemkot Blitar Digugat Pengelolanya, Tapi Hakim PTUN Menolak
• Modal Foto di Instagram, TNI Gadungan Asal Sukodono Sidoarjo ini Perdayai Tiga Janda
• Pelaku Curanmor di Taman Sidoarjo Ini Tertangkap, Bawa Kunci T Saat Polisi Gelar Razia di Surabaya
Dikatakannya, kalau Pemkot Blitar tidak mengajukan banding atas putusan PTUN justru akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Sebab, pada kasus gugatan lainnya, Pemkot Blitar juga mengajukan banding.
"Kalau Pemkot tidak banding, akan jadi pertanyaan di masyarakat. Di kasus gugatan lainnya saja Pemkot mengajukan banding. Berarti dalam kasus gugatan uni, Pemkot juga harus banding," katanya kepada Tribunjatim.com.
Menurutnya, dewan juga akan membahas putusan PTUN itu di dengan semua fraksi. Dewan akan mengeluarkan rekomendasi agar Pemkot Blitar mengajukan banding terhadap putusan PTUN yang memenangkan pihak pengelola karaoke.
"Kami masih menunggu salinan putusan PTUN dari Pemkot. Setelah itu akan kami rapatkan dengan fraksi. Kami akan membuat rekomendasi agar Pemkot mengajukan banding," katanya kepada Tribunjatim.com.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Blitar kalah gugatan terkait penutupan karaoke Maxi Brillian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Majelis Hakim PTUN Surabaya mengabulkan gugatan dari pengelola karaoke Maxi Brillian.
Majelis Hakim menyatakan membatalkan dan menunda surat keputusan pencabutan izin operasional karaoke Maxi Brillian yang dikeluarkan Pemkot Blitar pada Desember 2018 lalu. Terkait hasil putusan Majelis Hakim PTUN itu, Pemkot Blitar belum mengambil langkah.
"Kami masih mempelajari hasil putusan PTUN terkait gugatan pihak karaoke Maxi Brillian," kata Kabag Hukum Pemkot Blitar, Ahmad Tobroni. (sha/Tribunjatim.com)