Pelaku Curanmor di Taman Sidoarjo Ini Tertangkap, Bawa Kunci T Saat Polisi Gelar Razia di Surabaya
Polsek Taman, Sidoarjo, menerima penyerahan dua tersangka kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Jeruk, Desa Wage, Taman
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Polsek Taman, Sidoarjo, menerima penyerahan dua tersangka kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Jeruk, Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo dari petugas Polsek Sukomanunggal, Surabaya.
Dua tersangka itu adalah Rizal Fatoni (24), warga Simo Gunung Barat RT 03 RW 05, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, dan Syaiful Hidayat (21), warga Jalan Pertukangan Tengah RT 04 RW 05, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Kapolsek Taman, AKP Himmawan Setiawan mengatakan, bahwa pada Selasa (29/10/2019) sekitar pukul 01.30 telah terjadi pencurian sepeda motor milik Siddiq Ramsi (36), warga Jalan Jeruk, Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
"Korban ini kehilangan sepeda motornya yaitu Honda Vario warna putih nopol L 4670 GK. Korban kehilangan motornya saat diparkirkan tepat di samping rumahnya yang oleh korban juga dijadikan sebagai toko. Korban saat itu berada di dalam rumah istirahat malam," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (7/11/2019).
• TERKUAK Motif Sebenarnya Anak Bunuh Ayahnya & Kubur di Musala di Jember, Perilaku Surono Jadi Alasan
• Kumpulan Pembunuhan Sadis Oleh Anggota Keluarga, dari Racun Sianida hingga Dikubur di Musala
• Tira Persikabo Vs Persebaya, Berikut Daftar 18 Pemain Bajul Ijo, Minus Miswar Saputra dan Irfan Jaya
Keesokan harinya korban kaget karena mengetahui bahwa motornya sudah tidak ada di tempat semula. Korban pun menanyai ke beberapa orang di sekitar rumahnya namun tidak ada yang mengetahui kejadian pencuriannya.
Selang beberapa hari, tepatnya Rabu (6/11/2019), empat petugas dari Polsek Sukomanunggal Surabaya, membawa kedua tersangka ke rumah korban.
• Tak Main-main, Rektor Termuda di Indonesia Risa Santoso Penyuka Beladiri Aikido: Bisa Proteksi Diri
• TERKUAK Motif Sebenarnya Anak Bunuh Ayahnya & Kubur di Musala di Jember, Perilaku Surono Jadi Alasan
Petugas meminta kepada kedua tersangka untuk menunjukkan lokasi pencurian bermotornya.
"Jadi kedua tersangka ini tertangkap basah membawa kunci T saat digelar razia surat kendaraan bermotor oleh Polsek Sukomanunggal, Surabaya. Saat ditanya lebih lanjut oleh petugas, akhirnya tersangka mengakui kalau kunci T itu digunakan untuk mencuri sepeda motor di wilayah Taman, Sidoarjo," tambahnya.
Karena lokasi pencuriannya terjadi di Kecamatan Taman, Sidoarjo maka kedua tersangka, barang bukti dan kasusnya dilimpahkan ke Mapolsek Taman.
"Barang bukti yang diamankan sebuah kunci T, sebuah kunci lock, sebuah handphone dan satu unit sepeda motor honda vario nopol L 4670 GK. Kedua tersangka sendiri kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya.