Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dalam putusan kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi layangkan banding dalam sidang yang digelar akhir Oktober lalu.
Dikatakan kuasa hukum Gus Nur, Nur Rakhmad, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan.
Salinan putusan tersebut sangat diperlukan untuk menyusun memori banding.
"Karena salinan putusan tersebut menjadi dasar kita untuk mengajukan memori banding," ungkap Nur Rakhmad, Minggu (10/11/2019).
• Pasca Vonis, Gus Nur Tak Bisa Langsung Dieksekusi Karena Lakukan Hal Ini & Tunggu Salinan Putusan
Kendati belum menerima salinan putusan perkaranya, namun Nur Rakhmad mengaku pihaknya telah menandatangani pemberitahuan akan mengajukan banding atas putusan perkara Nomor 1233/Pid.Sus/2019/PN.Sby terhadap Gus Nur.
"Yang kami sesalkan, Panitera Pengganti tidak bisa memberikan alasan yang jelas, kenapa belum diberikan ke kami. Dia (Panitera Pengganti) hanya bilang belum bisa memberikan karena nunggu perintah atasan," pungkasnya.
Untuk diketahui, upaya hukum banding ini dilakukan Gus Nur lantaran tidak puas dengan vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Slamet Riyadi.
• PENGAKUAN Gus Nur Saat Divonis 1,5 Tahun Ujaran Kebencian, Sebut Difitnah Radikal: Serahkan ke Allah
Sikap banding itu dilakukan Gus Nur karena menurutnya putusan majelis hakim dinilai kurang memenuhi rasa keadilan, lantaran semua pembelaan yang diajukannya maupun tim penasehat hukum ditolak.
Dalam kasus ini, Gus Nur dinyatakan terbukti bersalah mendistribusikan dan mentransmisikan video vlog berkonten ujaran kebencian yang dinilai mencemarkan nama baik Generasi Muda Nahdlatul Ulama (NU).
Kendati divonis bersalah, namun hakim menolak permintaan JPU pada Kejati Jatim yang meminta Gus Nur segera ditahan.
Majelis hakim menilai, Gus Nur tidak bisa ditahan karena memang ancaman hukuman yang dijeratkan dibawah 5 tahun penjara.
• Reaksi Massa Pendukung Gus Nur Seusai Divonis 1,5 Tahun, Langsung Sujud Syukur dan Doa Bersama