Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Reaksi Massa Pendukung Gus Nur Seusai Divonis 1,5 Tahun, Langsung Sujud Syukur dan Doa Bersama

Vonis majelis hakim kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur disambut sujud syukur oleh massa pendukung Gus Nur.

ISTIMEWA
Massa pendukung Gus Nur sujud syukur dan gelar doa bersama seusai vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Vonis majelis hakim kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur disambut sujud syukur oleh massa pendukung Gus Nur.

Mereka dengan dipimpin salah seorang kyai menggelar sujud syukur atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Vonis itu, menurut mereka perlu disyukuri lantaran Gus Nur tidak ditahan.

Gus Nur Divonis 1,5 Tahun Kasus Ujaran Kebencian, Puluhan Massa Sujud Syukur: Ini Kemenangan Umat

BREAKING NEWS: Gus Nur Divonis Pidana 1,5 Tahun atas Kasus Ujaran Kebencian, Pilih Banding

"Gus Nur tidak ditahan," kata salah seorang dari massa.

Selain sujud syukur massa pendukung Gus Nur juga melakukan doa bersama yang dipimpin seorang kyai.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi telah memvonis Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama 1 tahun 6 bulan.

Massa Pro dan Kontra Gus Nur Terus Padati Areal Pengadilan Negeri Surabaya Jelang Sidang Putusan

800 Personel Gabungan Siaga Saat Sidang Putusan Gus Nur Besok, Jl Arjuno Surabaya Ditutup Sejak Pagi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved