Reaksi Massa Pendukung Gus Nur Seusai Divonis 1,5 Tahun, Langsung Sujud Syukur dan Doa Bersama
Vonis majelis hakim kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur disambut sujud syukur oleh massa pendukung Gus Nur.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Vonis majelis hakim kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur disambut sujud syukur oleh massa pendukung Gus Nur.
Mereka dengan dipimpin salah seorang kyai menggelar sujud syukur atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Vonis itu, menurut mereka perlu disyukuri lantaran Gus Nur tidak ditahan.
• Gus Nur Divonis 1,5 Tahun Kasus Ujaran Kebencian, Puluhan Massa Sujud Syukur: Ini Kemenangan Umat
• BREAKING NEWS: Gus Nur Divonis Pidana 1,5 Tahun atas Kasus Ujaran Kebencian, Pilih Banding
"Gus Nur tidak ditahan," kata salah seorang dari massa.
Selain sujud syukur massa pendukung Gus Nur juga melakukan doa bersama yang dipimpin seorang kyai.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi telah memvonis Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama 1 tahun 6 bulan.
• Massa Pro dan Kontra Gus Nur Terus Padati Areal Pengadilan Negeri Surabaya Jelang Sidang Putusan
• 800 Personel Gabungan Siaga Saat Sidang Putusan Gus Nur Besok, Jl Arjuno Surabaya Ditutup Sejak Pagi