Sedangkan PA diperbolehkan pulang karena sebatas sebagai saksi dan belum terbukti melanggar pasal tindak pidana.
Dari hasil pemeriksaan, Juleni ternyata menyebut nama lain yang turut sebagai penggerak praktik esek-esek tersebut, yakni Soni Dewangga.
Soni Dewangga merupakan muncikari di atas Juleni yang juga menghubungkan para klien atau pelanggan dengan 42 wanita yang dinaungi Soni.
Soni Dewangga sempat buron di Jakarta, namun tak lebih dari dua hari Soni Dewangga berhasil diringkus oleh petugas di tempat persembunyiannya di kawasan Kuningan, Jakarta, lalu dibawa ke Mapolda Jatim, Selasa (29/10/2019) silam.