Polsek Taman Sidoarjo Gerebek Rumah Tukang Las yang Seringin Dipakai Pesta Sabu-sabu

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Djoko Purwantoro saat digelandang oleh petugas Mapolsek Taman.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Djoko Purwantoro (45), warga Jalan Nyi Cempo Barat RT 16 RW 06, Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Sidoarjo harus berurusan dengan unit reskrim Polsek Taman.

Pasalnya pria yang berprofesi sebagai tukang las ini sering menyediakan rumahnya untuk ajang pesta sabu-sabu.

"Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka kerap dijadikan tempat pesta sabu-sabu. Akhirnya kita lakukan pemantauan di lokasi dan setelah tersangka berada di rumahnya, kita langsung melakukan penangkapan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (19/11/2019).

Setelah itu petugas langsung melakukan penggeledahan ke dalam lemari kamar tersangka yang diduga sebagai tempat menyimpan benda haram itu.

"Setelah digeledah kita temukan alat hisap sabu. Penggeledahan kita lanjutkan dan ditemukan dompet kecil yang di dalamnya ada tiga poket sabu masing-masing dua poket berisi 0,38 gram dan satu poket berisi 0,46 gram sabu," tambahnya.

Cecep Reza Bombom Meninggal Dunia, Sempat Update di Instagram Sedang Memotret Vanessa Angel

5 Larangan Bagi Wisatawan Saat di Bromo dan Sistem Baru Masuk ke Sana Mulai 1 Desember 2019

CPNS Pemkot Surabaya 2019 Paling Banyak Tenaga Pendidikan, Ini Link Download PDF Rincian Formasi

Tersangka sendiri langsung digelandang ke Mapolsek Taman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dengan sistem ranjau.

"Dia membeli seharga Rp 200 ribu dengan sistem ranjau. Barang itu ia dapat di kawasan Pondok Jati, Geluran, Taman. Selain itu tersangka juga menjual sabu ke teman temannya," jelasnya.

Akibatnya, tersangka saat ini harus mendekam di Mapolsek Taman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah diatas empat tahun penjara," pungkasnya.

Berita Terkini