Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Timur menilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota UMK tahun 2020 di Jawa Timur sebesar 8,51 persen terlalu tinggi.
Kabid Pengupahan APINDO Jatim, Johnson Simanjuntak mengungkapkan, selama dua tahun terakhir ada sejumlah daerah yang UMK nya naik di atas 30 persen.
"Ambil contoh Lamongan, tahun lalu naik 20 persen, lalu tahun ini naik 8,51 persen. Kan sudah hampir naik 30 persen selama dua tahun. Tinggi kan," ucap Johnson, Rabu (20/11/2019).
Bahkan Kota Pasuruan tahun lalu naik 24 persen, jika ditambahkan tahun ini sebesar 8,51 persen maka dalam dua tahun, UMK Kota Pasuruan sudah naik sebanyak 32 persen.
(FSPMI Tuntut UMK di Tuban Naik 15 Persen dari Usulan Pemkab, Hampir 2 Kali Lipat)
Johnson melanjutkan, kenaikan UMK yang begitu tinggi tersebut menyebabkan ongkos produksi membengkak.
Namun untuk menutupi ongkos produksi yang membengkak tersebut, industri tidak bisa serta merta menaikkan harga jual.
"Contoh, alas kaki atau sepatu. Kita ini kan berdasarkan pesanan, misalnya dari Nike atau Reebok. Di Jawa Timur pesanan ini dihargai misalnya Rp 3 ribu. Dia tanya ke Vietnam ternyata harganya Rp 2,9 ribu. Ya dia kasih ke Vietnam," ucap Johnson.
"Kita kehilangan order," ucap Johnson.
Johnson Sehingga untuk menaikkan harga jual, suatu industri diyakini akan berpikir berulangkali walaupun ongkos produksi membengkak.
"Tapi apapun saya akan mensosialisasikan kenaikan UMK ini dan bagaimana perusahaan bisa melakukan efisiensi. Bukan dengan PHK ya, tapi pola kerja dan segala macamnya agar bisa tetap jalan," lanjutnya.
(UMK Surabaya 2020 Ditetapkan, Pemkot Surabaya Bakal Gelar Sosialisasi)
Foto:
Attachments area