b. Pelamar disabilitas yang melamar pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dikemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan
c. Bagi pelamar disabilitas apabila panitia pengadaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan jabatan dan unit penempatan yang dimaksud dapat dilamar oleh penyandang disabilitas maka panitia akan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya
d. Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud memiliki kriteria:
1) Mampu melaksanakan tugas seperti mengetik, menganalisis, menyampaikan buah fikiran dan berdiskusi
2) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu.
• CPNS 2019 di Jatim Prioritaskan Guru Agama, Formasi Paling Banyak, Tak Bisa Digantikan Pengajar Lain
3. Pelamar Formasi Tenaga Guru:
a. Pendaftar jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi wajib mengunggah/upload sertifikat dimaksud pada https://sscn.bkn.go.id/
b. Sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB
c. Pendaftar Formasi Umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik, baru bisa memanfaatkan nilai maksimal sebagaimana dimaksud dalam huruf b, apabila yang bersangkutan memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD dalam batas jumlah 3 (tiga) kali formasi.
4. Informasi bagi pelamar P1/TL:
a. Wajib mendaftar di SSCN dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan. Selanjutnya akan dilakukan seleksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apabila tidak memenuhi persyaratan administrasi maka dapat digugurkan
b. Sistem SSCN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD tahun 2018, status masuk atau tidak masuk pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018
c. Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:
1) Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya
• 7 Formasi Wajib TOEFL Syarat Pendaftaran CPNS 2019, Intip Skor yang Harus Dimiliki Pelamar
2) Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.