Santoso mengaku, sudah lebih dari tiga kali beraksi di wilayah hukum Polsek Tulungagung.
Tak tanggung-tanggung, Santoso menggasak uang mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 5 juta dengan cara mencongkel jendela.
“Polisi masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap TKP lain,” tutur Ipda Anwari.
Atas perbuatannya, polisi akan menjerat Santoso dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Santoso terancam hukuman tujuh tahun penjara.
• Manajer Persebaya Candra Wahyudi Berharap Komdis Segera Jawab Proses Banding Persebaya Surabaya