Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Mengaku jengkel karena pernah cekcok dengan ibu dari sepupunya, Masturah (31) warga Desa Paopale Daya, Kecamatan Banyuartes, Kabupaten Sampang, Madura, melakukan perbuatan cabul pada anak berusia 11 tahun yang merupakan sepupunya sendiri.
Korban berinisial Z, saat ini diketahui sudah telat hampir dua bulan yang disebabkan oleh perbuatan Masturah.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, Masturah sudah mencabuli Z sudah dua kali. Perbuatannya yang kedua itu lantas diketahui ibu kandung korban.
• Niat Ambil Uang di ATM, Driver Ojol Ini Malah Curi Tas di Area ITC Mall Surabaya
• HMI Pamekasan Tolak Kenaikan BPJS, Ketua DPRD Pamekasan: Saya Sangat Setuju!
Sebelum diketahui, Sabtu (16/11/2019), tepatnya jam 23.00 WIB, Masturah nekad masuk kedalam kamar korban untuk melakukan perbuatan kejinya itu.
“Pelaku melakukan persetubuhan kepada korban, saat korban tertidur di dalam kamarnya. Namun korban menyadari kedatangan pelaku, karena lampu tiba-tiba mati seketika,” ujarnya kepada TribunMadura.com, Senin (25/11/2019).
Meski demikian, pelaku bersikukuh melancarkan aksinya dengan membuka celananya terlebih dahulu.
“Tapi aksi Masturah diketahui oleh ibu korban yang tiba-tiba datang dan menyalakan lampu. Korban terkejut dan langsung berlari meninggalkan kamar,” ungkap Didit.
Didit menambahkan, Masturah tega melakukan hal tersebut karena mengaku jengkel pada ibu sang korban. Sebab, Masturah dan ibu skorban sempat cekcok.
• Agnez Mo Bergaun Kuning Melenggang di Red Carpet AMA 2019, Teriakan Penggemar Langsung Heboh
• Organda Kabupaten Tuban Berharap Dishub Permudah Pengurusan Uji KIR Kelayakan Kendaraan Bermotor
“Masturah sudah beristri, malah sudah memiliki satu anak laki-laki,” papar Didit.
Barang bukti yang berhasil diamankan Kapolres Sampang berupa sebuah baju dan sandal jepit milik korban.
Akibat perbuatannya, Masturah dikenakan pasal UUD nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UUD nomor 1 2016 tentang perubahan ke dua UUD nomor 3 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Didit.