Dikutip dari akun resmi Badan Kepegawaian Nasional @BKNgoid, Selasa (12/11/2019), masa sanggah artinya waktu bagi pelamar CPNS 2019 mengajukan sanggahan terhadap hasil pengumuman hasil seleksi administrasi.
"#SobatBKN, pasti ada yang kesal dan bingung karena tidak lolos seleksi administrasi tahun lalu, padahal merasa syarat sudah sesuai.
Hey hey hey.... dijamin pada pelaksanaan #CPNS2019 ini kalian tidak akan gegana karena akan ada waktu sanggah pasca pengumuman seleksi administrasi"
Berikut alur dan syarat untuk mengajukan sanggahan:
1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui website SSCASN BKN.
Ingat, sanggahan ini bisa Anda manfaatkan maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
2. Sanggahan yang Anda kirim akan diterima oleh panitia seleksi.
Kemudian panitia seleksi tiap instansi akan memverifikasi ulang.
3. Adapun pengumuman sanggahan diterima atau ditolak Anda bisa menunggu maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
• DOWNLOAD Surat Lamaran CPNS Kemendikbud 2019 Tulis Tangan dan Ketik, Dilengkapi Surat Pernyataan
Berikut beberapa persyaratan serta tata cara pendaftaran yang perlu Anda perhatikan agar tidak perlu melalui masa sanggah dan lolos seleksi administrasi:
1. Pas Foto berwarna berlatar belakang merah
2. Swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip nilai
5. Surat lamaran