Cara Kerja 4 Pria Punya Modus Gandakan Uang Berkedok Ulama Sakti: Jemput Korban hingga Trik Sulap

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andriono warga Ambon, Hodri warga Jember, Rudy Nainggolan warga Sumatera Utara, dan Ahmad Firman warga Jember saat dikeler Unit Jatanras di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membekuk empat orang yang termasuk dalam komplotan penipu bermodus penggandaan uang.

Empat orang tersebut menyamar sebagai ulama sakti yang bisa menggandakan uang Rp 2 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Entah bagaimana caranya namun mereka memiliki trik sulap sederhana yang dipelajari dari YouTube.

Empat pelaku dengan modus penggandaan uang tersebut bernama, Andriono warga Ambon, Hodri warga Jember, Rudy Nainggolan warga Sumatera Utara, Ahmad Firman warga Jember.

Dalam kurun waktu enam bulan, Andriono, Hodri, Rudy Nainggolan dan Ahmad Firman membagi peran dalam melancarkan praktiknya.

Pelaku pertama adalah Andriono, pria yang berasal dari Kecamatan Wahai, Masahi Seram Utara, Ambon.

Menurut Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, Andriono memiliki peran penting dalam menjalankan praktik penipuan itu.

Andriono memiliki peran penting lantaran ia menyamar sebagai ulama atau guru spiritual yang mempunyai kemampuan sekaligus kesaktian dalam menggandakan uang.

DLH Jatim Desak Para Pemilik Pabrik Jawa Timur Memberikan Kayu Bekas pada Pengusaha Tahu Sidoarjo

"Dia juga menyuruh pelaku lain buat beli 2 koper untuk melakukan penipuan," katanya pada awak media di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Rabu (27/11/2019).

Adapun, pelaku kedua bernama Hodri yang merupakan salah satu warga Patrang, Kabupaten Jember.

Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie menerangkan, pelaku Hodri bertugas sebagai sopir pelaku bernama Ahmad Firman.

"Dia ini bertugas menjemput dan dampingi korban saat mengambil uang tunai di bank," jelasnya.

Sementara, pelaku ketiga bernama Rudy Nainggolan asal Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara.

Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie menuturkan, pelaku bernama Rudy Nainggolan bertugas mencari calon korban.

"Dia meyakinkan korban agar menggandakan uang dengan video penggandaan uang," jelasnya.

Dan yang terakhir adalah Ahmad Firman asal Ledokombo, Jember.

Ahmad Firman menyamar sebagai putra ulama dan mempraktikan trik sulap mengubah uang pecahan nominal recehan menjadi ratusan ribu.

"Nah ngakunya dia bisa gandakan uang 10 kali," pungkasnya.

Andriono warga Ambon, Hodri warga Jember, Rudy Nainggolan warga Sumatera Utara, dan Ahmad Firman warga Jember saat dikeler Unit Jatanras di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim (TribunJatim.com/ Luhur Pambudi)

Modus Penggandaan Uang, 4 Pria Tipu Korban Rp 650 Juta, Isi Koper dengan Keramik, Bantal dan Kain

Dalam aksinya, empat pria ini menggunakan trik sulap sederhana untuk mengubah uang menjadi lebih banyak dari sebelumnya.

Empat pelaku dengan modus penggandaan uang tersebut bernama, Andriono warga Ambon, Hodri warga Jember, Rudy Nainggolan warga Sumatera Utara, Ahmad Firman warga Jember.

Andriono, Hodri, Rudy Nainggolan dan Ahmad Firman menipu seorang seorang warga Sibolga, Sumatera Utara berinisial AL.

Cara ini boleh dikata mampu meyakinkan orang lain termasuk korban berinisial AL.

Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie menerangkan, pelaku berusaha membujuk korban dengan menayangkan video yang menunjukkan kemampuan pelaku dalam menggandakan uang.

Rekaman video tersebut merupakan hasil rekayasa editing video.

Kemudian, pelaku menjalankan ritual-ritual penggandaan uang.

"Nah itu dilakukan oleh pelaku bernama Rudy Nainggolan, dia bertemu korban di rumahnya di Sibolga Sumatera Utara," kata Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie pada awak media di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Rabu (27/11/2019).

Pelaku yang menyamar jadi ulama sakti akhirnya berhasil memperdaya korban.

Hingga pada keesokan harinya, Rudy Nainggolan mengajak korban ke kediaman tokoh ulama palsu tersebut di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Setibanya di rumah pelaku, Ahmad Firman di Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur korban ditunjukkan praktik penggandaan uang secara langsung oleh dua orang pelaku.

2 pelaku yang mempraktikkan penggandaan uang adalah Andriono.

Komplotan Pengutil Emas Beraksi di Toko Emas Tanpa CCTV, 4 Pelaku Ditangkap, 1 Orang Masih Buron

Andriono warga Ambon saat memperagakan kemampuan trik sulapnya saat menipu korban di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim (TRIBUNJATIM.COM/ LUHUR PAMBUDI)

Andriono mengaku, sebagai ulama palsu dan bisa mengubah uang dengan cara menggosok-gosok telapak tangan.

Sementara, Ahmad Firman bisa mengubah abu rokok menjadi uang.

"Kalau si Andri dia pakai trik gosok-gosok seolah sulap bisa ubah uang. Kalau si Firman dia bisa ubah abu rokok jadi uang," jelasnya.

Trik sulap sederhana itu ditampilkan secara langsung di hadapan korban.

Trik sulap tersebut lantas meyakinkan korban untuk mengikuti praktik penggandaan uang.

"Seolah-olah saja mengubah uang di depan korban, tapi cuma trik," tuturnya.

Andriono mengaku, memiliki kemampuan trik sulap setelah belajar dari tayangan video Youtube.

"Itu sebuah trik trik sulap. Saya belajar dari youtube aja," kata pria itu disusul dengan sebuah senyum.

Terkait motif, komplotan itu beraksi untuk sekadar mencari uang.

Andriono mengajak tiga orang rekannya yang lain.

Namun, Andriono menyebut bahwa cara meraup rezeki yang ia praktikkan bersama ketiga rekannya merupakan cara yang salah.

"Iya ide saya sendiri, ajar teman teman ini kebetulan kenal dijalan. Ya bagaimana caranya cari uang aja. Yang jelas cara saya salah kalau kayak gini," pungkas peternak lele tersebut.

Keempat pelaku bak dikenakan Pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP dan Pasal 372 jo 55 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan atau dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Gapensi Kota Surabaya Gelar Mukercab VII, BPD Gapensi Jatim: Selalu Bantu Pemerintahan Kota Surabaya

Andriono warga Ambon, Hodri warga Jember, Rudy Nainggolan warga Sumatera Utara, dan Ahmad Firman warga Jember saat dikeler Unit Jatanras di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim (TribunJatim.com/ Luhur Pambudi)

Berita Terkini