Modus Bisa Gandakan Uang, Pakai Trik Ala Sulap, 4 Pria ini Tipu Korbannya hingga Rp 650 Juta

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andriono warga Ambon, Hodri warga Jember, Rudy Nainggolan warga Sumatera Utara, dan Ahmad Firman warga Jember saat dikeler Unit Jatanras di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap empat orang yang termasuk dalam komplotan penipuan.

Empat orang tersebut bernama, Andriono warga Ambon, Hodri warga Jember, Rudy Nainggolan warga Sumatera Utara, Ahmad Firman warga Jember.

Penangkapan dilakukan setelah empat orang tersebut melakukan praktik penipuan bermodus penggandaan uang.

Ya, Andriono, Hodri, Rudy Nainggolan dan Ahmad Firman menipu seorang seorang warga Sibolga, Sumatera Utara berinisial AL.

Praktik penggandaan uang yang mereka lakukan terbilang nekat.

Modus yang mereka lakukan yakni, meminta AL menyetorkan sejumlah uang yang diletakkan di dalam sebuah koper khusus sesuai permintaan para pelaku.

Terekam CCTV, Pencuri Gasak HP Jamaah yang Tidur di Masjid Bungatan Situbondo

Hingga tanpa sepengetahuan korban, koper tersebut ditukar dengan koper lain.

Agar tampak meyakinkan, pelaku mengaku, sebagai seorang tokoh agama yang dikenal mampu menggandakan uang.

Lengkap dengan asesoris parfum, cincin, dan pakaian yang hampir menyamai sebagai tokoh agama yang dibilang sakti.

Jerat rayuan maut para pelaku berhasil mengelabui korban.

Dan membuat korban berinisial AL ini menyetorkan sejumlah uang ratusan juta rupiah di dalam koper.

Akal bulus pelaku akhirnya dimainkan.

Koper berisi uang ratusan juta itu ditukar dengan koper lain yang isinya bukan tumpukan uang.

Kasus Narkoba Semakin Marak, Polrestabes Surabaya Ingin Segera Wujudkan Kampung Bebas Narkoba

Siapa sangka, jika koper yang diberikan kepada korban berisi beberapa lapis keramik, bantal tidur, dan beberapa helai kain.

Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie menyebut, total kerugian yang dialami korbannya sekitar Rp 650 Juta.

Halaman
12

Berita Terkini