- Pelamar dapat memilih tombol mengajukan sanggah untuk menyanggah hasil administrasi.
- Kemudian, pelamar harus mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi.
- Pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen.
- Setelah memberikan alasan, maka pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan bahwa alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung akibat hukum yang ditimbulkan.
- Kemudian dapat memilih akhiri proses sanggah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019 di Kemenkumham, Berikut Rinciannya