Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, sertifikasi pra nikah bisa dilakukan dengan tatap muka maupun secara daring (online).
Muhadjir Effendy membantah bimbingan bagi calon pengantin ini bersifat wajib.
“Yang wajib adalah negara. Kalau calon pengantinnya sunnah saja,” ujar Muhadjir Effendy di Malang, Sabtu (30/11/2019).
• Truk Muatan Buah Kelapa Terguling di Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo, Melaju 90 Km/Jam
Muhadjir Effendy menambahkan, sertifikasi pra nikah adalah penyempurnaan dari program kursus calon pengantin (Suscatin) yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Mengingat program kursus calon pengantin (Suscatin) belum optimal dari sisi jumlah, maka Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengajak lintas kementerian untuk turut bergabung.
“Sebetulnya ini adalah penyempurnaan dari program Suscatin. Tapi program itu belum lengkap karena baru ditekankan pada aspek agama saja,” ucap Muhadjir Effendy.
• Nella Kharisma Dituduh Selingkuhi Suami Bupati Kediri, 2 Akun FB Pelaku Punya Rekam Jejak Digital
Muhadjir Effendy menyebut, beberapa hal yang akan masuk dalam materi sertifikasi pra nikah di antaranya kesehatan reproduksi, keharmonisan keluarga hingga pembekalan soal finansial.
Bagi pengantin baru yang belum memiliki sumber penghasilan, pemerintah juga menyediakan pelatihan pra kerja.
“Jadi nanti lintas kementerian,” pungkas Muhadjir Effendy.
• Basha Market Gelar Bazar di Surabaya, Didukung 170 Tenant, Masyarakat Bebas Melihat Produk